Search

Kendala pembangunan VOIP

Friday 21 October 2016
Kendala Pembangunan VoIP

Untuk dapat memberikan layanan VoIP, penyelenggara jasa VoIP diwajibkan untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam bentuk kerjasama operasi, seperti yang tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000. Ini menjadi kendala bagi penyelenggara VoIP karena mau tidak mau harus bekerja sama dengan Telkom yang memiliki pasar di atas 50 %. Walaupun Undang-Undang membolehkan penyelenggara  VoIP menggunakan jaringan sendiri, namun cara ini tentu menjadi tidak efisien karena harus membangun jaringan baru.
            Pengaturan penyelenggaraan jasa VoIP dijabarkan oleh Keputusan Menteri Perhubungan No. 23 tahun 2002. Di sini, pengaturan hanya mencakup jasa VoIP untuk keperluan publik. Batasan untuk keperluan publik di sini adalah sangatlah luas. Dalam Keputusan Menteri ini, yang dimaksud dengan keperluan publik adalah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Bila bukan untuk keperluan pribadi, semua penyelenggaraaan jasa VoIP harus mendapat izin Menteri. Bila siapa saja yang tidak memenuhi ketentuan ini, Undang-Undang No. 36 Tahun 1996 dalam Pasal 47 memberikan sanksi pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp 600 juta. 
Jadi, dalam kasus penyelenggaraaan jasa VoIP yang tidak memiliki izin dari Menteri, secara yuridis memang dapat diancam dengan sanksi pidana ini.
- Pada modem ADSL mereka telah terdapat firewall praktis yang digunakan untuk memfilter jaringan LAN.

- Model modem ADSL yang dipakai hanya memiliki fitur standar dan tidak memilik fitur routing sama sekali dan bekerja dalam mode standar yaitu NATed LAN.

Dari beberapa poin diatas saya sempat ragu untuk memberikan solusi VoIP bagi mereka, karena jaringan VoIP dengan NAT dikenal cukup sulit dibuat, juga beberapa port yang digunakan dalam jaringan VoIP seperti SIP (5060-5061), dan RTP (dinamis 10000~20000)sangat rentan diblokir maupun tidak dapat terhubung karena proses NAT. Apalagi dengan kondisi jaringan diatas maka SIP Server yang digunakan haruslah berada pada jaringan LAN dengan ip private. Sehingga SIP Server berada dibelakang NAT, SIP User Agent (VoIP Gateway) pun berada pada dibelakang NAT.

Namun setelah berkoordinasi dengan manager dan para senior akhirnya jaringan tersebut berjalan, secara garis besar berikut langkah - langkah yang dilakukan :
1. SIP Server diberikan akses DMZ ke modem ADSL, jadi walaupun diberikan ip LAN yang sama dengan user internet biasa, SIP Server tetap memiliki kelebihan dalam hal fleksibilitas paket data.

2. Port - port yang digunakan seperti SIP (5060-5061), dan RTP (10000~20000) di masukan dalam kategori port forward dan diforward ke IP SIP Server. Kedua konfigurasi ini dilakukan pada modem ADSL, jadi pastikan ada fitur tersebut dalam modem ADSL.

3. Pastikan juga port diatas tidak diblokir oleh firewall.

4. Pada SIP Server, fitur behind NAT diaktifkan dan external IP diumpankan ke IP Publik Statis milik modem ADSL. Karena pengetahuan saya yang terbatas, saya belum menemukan fitur serupa pada SIP Server lain. Namun pada SIP Server yang saya pakai (Micronet SP5211)fitur tersebut cukup praktis dan mudah diaktifkan.


Nama                        Hamza Alfan Suri
NIM                         13142008
Program Studi          Informatika
Fakultas                    Ilmu Komputer
Dosen Pengasuh       Suryayusra,M.Kom
Link                          http://www.binadarma.ac.id
Link                          http://blog.binadarma.ac.id/suryasuyra/

0 comments:

Post a Comment

Back to top