Untuk
dapat memberikan layanan VoIP, penyelenggara jasa VoIP diwajibkan untuk bekerja
sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam bentuk kerjasama
operasi, seperti yang tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun
2000. Ini menjadi kendala bagi penyelenggara VoIP karena mau tidak mau harus
bekerja sama dengan Telkom yang memiliki pasar di atas 50 %. Walaupun
Undang-Undang membolehkan penyelenggara
VoIP menggunakan jaringan sendiri, namun cara ini tentu menjadi tidak
efisien karena harus membangun jaringan baru.
Pengaturan
penyelenggaraan jasa VoIP dijabarkan oleh Keputusan Menteri Perhubungan No. 23
tahun 2002. Di sini, pengaturan hanya mencakup jasa VoIP untuk keperluan
publik. Batasan untuk keperluan publik di sini adalah sangatlah luas. Dalam
Keputusan Menteri ini, yang dimaksud dengan keperluan publik adalah dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat. Bila bukan untuk keperluan pribadi, semua
penyelenggaraaan jasa VoIP harus mendapat izin Menteri. Bila siapa saja yang
tidak memenuhi ketentuan ini, Undang-Undang No. 36 Tahun 1996 dalam Pasal 47
memberikan sanksi pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp
600 juta.
Jadi,
dalam kasus penyelenggaraaan jasa VoIP yang tidak memiliki izin dari Menteri,
secara yuridis memang dapat diancam dengan sanksi pidana ini.
- Pada modem ADSL mereka telah terdapat firewall praktis yang digunakan untuk memfilter jaringan LAN.
- Model modem ADSL yang dipakai hanya memiliki fitur standar dan tidak memilik fitur routing sama sekali dan bekerja dalam mode standar yaitu NATed LAN.
3. Pastikan juga port diatas tidak diblokir oleh firewall.
4. Pada SIP Server, fitur behind NAT diaktifkan dan external IP diumpankan ke IP Publik Statis milik modem ADSL. Karena pengetahuan saya yang terbatas, saya belum menemukan fitur serupa pada SIP Server lain. Namun pada SIP Server yang saya pakai (Micronet SP5211)fitur tersebut cukup praktis dan mudah diaktifkan.
- Model modem ADSL yang dipakai hanya memiliki fitur standar dan tidak memilik fitur routing sama sekali dan bekerja dalam mode standar yaitu NATed LAN.
Dari beberapa
poin diatas saya sempat ragu untuk memberikan solusi VoIP bagi mereka,
karena jaringan VoIP dengan NAT dikenal cukup sulit dibuat, juga
beberapa port yang digunakan dalam jaringan VoIP seperti SIP
(5060-5061), dan RTP (dinamis 10000~20000)sangat rentan diblokir maupun
tidak dapat terhubung karena proses NAT. Apalagi dengan kondisi jaringan
diatas maka SIP Server yang digunakan haruslah berada pada jaringan LAN
dengan ip private. Sehingga SIP Server berada dibelakang NAT, SIP User
Agent (VoIP Gateway) pun berada pada dibelakang NAT.
Namun
setelah berkoordinasi dengan manager dan para senior akhirnya jaringan
tersebut berjalan, secara garis besar berikut langkah - langkah yang
dilakukan :
1.
SIP Server diberikan akses DMZ ke modem ADSL, jadi walaupun diberikan
ip LAN yang sama dengan user internet biasa, SIP Server tetap memiliki
kelebihan dalam hal fleksibilitas paket data.
2.
Port - port yang digunakan seperti SIP (5060-5061), dan RTP
(10000~20000) di masukan dalam kategori port forward dan diforward ke IP
SIP Server. Kedua konfigurasi ini dilakukan pada modem ADSL, jadi
pastikan ada fitur tersebut dalam modem ADSL.
4. Pada SIP Server, fitur behind NAT diaktifkan dan external IP diumpankan ke IP Publik Statis milik modem ADSL. Karena pengetahuan saya yang terbatas, saya belum menemukan fitur serupa pada SIP Server lain. Namun pada SIP Server yang saya pakai (Micronet SP5211)fitur tersebut cukup praktis dan mudah diaktifkan.
Nama Hamza Alfan Suri
NIM 13142008
Program Studi Informatika
Fakultas Ilmu Komputer
Dosen Pengasuh Suryayusra,M.Kom
Link http://www.binadarma.ac.id
Link http://blog.binadarma.ac.id/suryasuyra/
0 comments:
Post a Comment